9 Juli 2021 12:08

Sehubungan dengan
adanya keadaan darurat wabah Virus Corona (COVID19) serta untuk menyesuaikan
sistem kerja pegawai selama masa wabah Virus Corona (COVID-19), merujuk
padaSurat EdaranLKPP Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi Pada Pemilihan Penyedia Dalam
Masa Wabah Virus Corona (Covid-19), maka pelaksanaan pembuktian
kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi akan dilakukan secara daring kepada
Peserta Pemilihan/Calon Pemenang.


Hormat Kami

Pokja Pemilihan TA 2021
Lampiran: